SESUAI PASAL 725,PERATURAN BUPATI SIGI NOMOR 28 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
1. Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan derah dan peraturan Bupati;
e. Pengoordinasian pemerliharan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa;
h. Pelaksaanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan; dan
i. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.